Pasal 71
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Politeknik ATI Makassar. (2) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa Politeknik ATI Makassar: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau yang sederajat; b. lulus ujian masuk Politeknik ATI Makassar; dan c. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Politeknik ATI Makassar mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan Mahasiswa baru. (4) Tiap Mahasiswa diperlakukan sama di Politeknik ATI Makassar dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa Politeknik ATI Makassar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
