PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik ATI Makassar memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana Senat, dan busana wisudawan yang berupa toga, topi berwarna hitam, kalung, dan atribut lainnya. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket almamater berwarna biru tua dengan kode warna hex #000080 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Politeknik ATI Makassar.
