PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 66
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c merupakan organ Politeknik ATI Makassar yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan kewenangan: a) melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b) merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; c) memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik ATI Makassar; d) membantu pengembangan Politeknik ATI Makassar; dan e) melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
