PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 60
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. ketua Program Studi; d. kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Kepada Masyarakat; e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan f. Wakil Dosen dari setiap program studi. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
