PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 34
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik ATI Makassar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur; b. Pembantu Direktur; c. Satuan Pengawas Internal; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Subbagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; f. Subbagian Umum dan Keuangan; g. Program Studi; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Career Development Centre (CDC); j. Unit Perpustakaan; k. Unit Hubungan Masyarakat; l. Unit Transformasi Digital 4.0; m. Unit Sertifikasi Profesi; n. Unit Teaching Factory; o. Unit Inkubator Bisnis Industri; p. Unit Sistem Informasi; dan q. Unit Bahasa
