PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK ATI MAKASSAR
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politeknik ATI Makassar dapat memberikan penghargaan kepada setiap Sivitas Akademika Politeknik ATI Makassar dan pihak luar Politeknik ATI Makassar yang dianggap: a. berjasa dalam pengembangan Politeknik ATI Makassar; b. berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi; atau c. berjasa dalam rangka pembangunan industri nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
