Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik ATI Makassar merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI.
(2) Pembinaan Politeknik ATI Makassar secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Pembinaan Politeknik ATI Makassar secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan Politeknik ATI Makassar secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) Politeknik ATI Makassar didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Dasar Ringan dan Tenaga Nomor 273/M/67 tentang Akademi Industri Makassar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik ATI Makassar.
