PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2016 Tahun 2016 tentang STANDAR SPESIFIKASI DAN STANDAR...
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2016, No.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2016 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
2016, No.
2016, No.
2016, No.
