PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPORTIR...
Pasal 2
(1) Pelaksanaan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian. (2) Perusahaan pemilik IUI harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau pemurnian. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
