Pasal 6
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memberitahukan dan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri, kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan perusahaan pemohon tentang: a. Penerbitan SPPT-SNI; b. Penundaan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI bila belum memenuhi persyaratan sertifikasi, dan perusahaan pemohon dapat melakukan tindakan perbaikan; c. Penolakan pemberian atau perpanjangan SPPT-SNI, bila tidak memenuhi persyaratan sertifikasi; dan d. Pelimpahan SPPT-SNI kepada LSPro yang ditunjuk (Jika LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI tidak ditunjuk lagi); www.djpp.kemenkumham.go.id
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan surat penetapan hal-hal dimaksud. (2) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
