PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-3-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 12
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
