PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN TKDN DAN BMP
(1) TKDN jasa untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditentukan melalui penghitungan TKDN oleh Penyedia Jasa.
(2) Hasil penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklarifikasi oleh Pengguna Anggaran dan dapat dievaluasi setelah pelaksanaan lelang.
