PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 30
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN BI, BHMN, BUMN, BUMD dan KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada instansi masing- masing dibebankan kepada anggaran instansi masing-masing.
