PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 15-m-ind-per-2-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 28
BAB 7 — TIM PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Segala biaya yang diperlukan oleh Tim P3DN Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibebankan kepada APBN instansi masing-masing.
