Pasal 13
BAB 6 — VERIFIKASI TKDN
(1) Dalam hal terdapat sanggahan terhadap hasil perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), dapat dilakukan Verifikasi TKDN oleh Pengguna Anggaran.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan data yang dimiliki Penyedia Barang/Jasa, data yang dimiliki industri barang/jasa (vendor), atau data dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan atau setelah pelaksanaan pekerjaan selesai.
(4) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Verifikasi sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
