PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 149-m-ind-per-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Pabrik Gula adalah pabrik gula milik perusahaan negara (BUMN) atau swasta nasional yang berbadan hukum dan berdomisili dalam wilayah INDONESIA.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
- Ketentuan Pasal 4 diubah menjadi sebagai berikut :
