PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 143-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 1
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Kakao Bubuk sesuai SNI 3747-2009; dan b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu Produk Kakao Bubuk sesuai SNI 3747-2009.
