PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/...
Pasal 8
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM TPT dan IKM KPK
dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Dinas Provinsi / Kab / Kota yang menangani IKM, Asosiasi Perstektilan INDONESIA (API), Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Kulit INDONESIA (APKI), Asosiasi Perajin Kulit INDONESIA dan instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
