Pasal 75
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. (2) Keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil produksi dalam negeri dengan Sertifikat produk penggunaan tanda SNI keramik tableware dan telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir. (3) Keramik tableware sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil impor dengan sertifikat produk penggunaan Tanda SNI keramik tableware dan telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
