PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Direktur Jenderal menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan Pasal 64 ayat (5) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas. (2) Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (6) kepada Pelaku Usaha secara elektronik melalui SIINas.
