PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Dalam hal telah dilaksanakan penilaian, lembaga menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan g. rekomendasi hasil penilaian; (3) Dalam hal pada saat penilaian dilakukan pengambilan contoh uji, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksanan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi:
- nomor dan judul SNI;
- tanggal penerimaan contoh uji;
- tanggal pelaksanaan pengujian; dan
- hasil uji. (4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
