Pasal 49
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) LSPro melaporkan hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan Surveilen; b. nama auditor untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima); c. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh; d. nama petugas pengambil contoh; e. ringkasan hasil pelaksanaan Surveilen; dan f. laporan hasil uji yang meliputi:
nomor dan judul SNI;
tanggal penerimaan contoh uji;
tanggal pelaksanaan pengujian;
nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
hasil pengujian. (3) Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil Surveilen secara berkala dan hasil Surveilen secara khusus.
