Pasal 35
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n, paling sedikit memuat:
nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
nama dan alamat: a) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
merek;
nomor dan judul SNI;
keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 1 (satu) n;
daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi;
jumlah Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang disertifikasi;
tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
nomor packing list, tanggal dan nomor invoice khusus bagi Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum asal impor; b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit memuat:
nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
merek;
nomor dan judul SNI;
keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum tipe 5 (lima);
daftar jenis Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum berupa badan keramik, klasifikasi bentuk, dan kapasistas isi;
penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
masa berlaku Sertifikat SNI. (2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perwakilan Resmi yang juga bertindak dan berfungsi sebagai importir; dan b. alamat gudang Perwakilan Resmi. (3) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
