PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 24
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 21 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 22 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 23 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh: a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
