Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Memberlakukan SNI 7275:2022 untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib. (2) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system ex. 6911.10.00 dan ex. 6912.00.00. (3) Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA diwajibkan memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI secara wajib. (4) Dalam hal Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum yang: a. dikemas bersamaan dengan produk lain selain Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum; dan/atau
b. menjadi bagian dari produk lain selain Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum, Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum secara wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
