PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 23931 dan/atau KBLI 23932; b. memiliki merek sendiri untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan kelas 21 (dua puluh satu); dan c. memiliki akun SIINas. (2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Industri juga harus: a. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
- penghalusan dan pencampuran (miling dan mixing);
- pembentukan (forming);
- pembakaran (firing); dan
- pengglasiran dan dekorasi (glazing dan decoration). b. memiliki peralatan serta melakukan pengujian paling sedikit berupa:
- peralatan uji penyerapan air;
- peralatan uji kejut suhu; dan
- peralatan uji dimensi. c. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015.
