Pasal 11
BAB 3 — PENILAIAN KESESUAIAN
(1) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2) hanya dapat dimiliki oleh: a. Perusahaan Industri; atau b. Produsen di Luar Negeri. (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi. (3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) berlaku untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI. (4) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n berlaku untuk Keramik Berglasir – Alat Makan dan Minum dengan jumlah tertentu sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk disertifikasi berdasarkan lot/batch produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (5) Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang dimaklunkan atau dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
