PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 96
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/2016 tentang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M- IND/PER/2/2015 tentang Statuta Politeknik STMI Jakarta, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
