Pasal 93
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Kekayaan Politeknik STMI Jakarta meliputi: a. benda bergerak; b. benda tidak bergerak; dan c. kekayaan intelektual. (2) Kekayaan Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik STMI Jakarta. (3) Kekayaan Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik STMI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kekayaan Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
