PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 91
BAB 8 — PENDANAAN
(1) Direktur menyusun usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf c. (2) Usulan tarif, pengelolaan, dan pengalokasian dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk mendapat persetujuan.
