PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 83
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STMI Jakarta diajukan oleh Direktur kepada Kepala BPSDMI untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Politeknik STMI Jakarta. (2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STMI Jakarta disusun setiap tahun oleh Direktur dibantu oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Anggaran pendapatan dan belanja politeknik STMI Jakarta dimulai pada awal tahun anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Politeknik STMI Jakarta diawasi oleh badan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
