Pasal 68
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik STMI Jakarta merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan dengan menggunakan standar Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). (2) Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Politeknik STMI Jakarta dilaksanakan dengan berpedoman pada
prinsip: a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektivitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peyelenggaraan Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal di Politeknik STMI Jakarta diatur dengan Peraturan Direktur atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
