Pasal 54
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf m berfungsi menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan sertifikasi profesi. (2) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun rencana strategis program sertifikasi profesi; b. meningkatkan mutu dan profesionalisme Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan melalui sertifikasi profesi; dan c. memberdayakan dan mengembangkan fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Politeknik STMI Jakarta untuk sertifikasi profesi. (3) Unit Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh 3 (tiga) manajer, bertanggungjawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I. (4) Manajer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. manajer administrasi; b. manajer mutu; dan c. manajer sertifikasi.
