Pasal 51
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stakeholder. (2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. mengelola informasi publik; b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan Politeknik STMI Jakarta dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional; c. membina hubungan yang harmonis dengan stakeholder; d. mengelola dan mengupdate konten website dan media sosial Politeknik STMI Jakarta; e. mengelola warta Politeknik STMI Jakarta online; f. membentuk, membina, dan mengelola Tim Protokoler; dan g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. (3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang dibantu oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Pembantu Direktur II.
