Pasal 45
BAB 5 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f mempunyai fungsi: a. pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan anggaran; b. pengelolaan pelaksanaan administrasi kepegawaian; c. pengelolaan dan pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan; dan d. pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara. (2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan kewenangan: a. menghimpun dan menelaah peraturan perundang- undangan mengenai akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. menyusun peraturan, ketentuan, serta standar operasional prosedur, dan pedoman tentang administrasi akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; c. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data akademik, kemahasiswaan, keuangan, anggaran, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan d. mengelola dan memelihara barang milik negara. (3) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator Keuangan dan Anggaran; b. Koordinator Sumber Daya Manusia; c. Koordinator Rumah Tangga; dan d. Koordinator Barang Milik Negara. (4) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
