PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STMI JAKARTA
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam menyampaikan pikiran dan pendapatnya secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku. (2) Pelaksanaan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
