Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik STMI Jakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDMI. (2) Pembinaan Politeknik STMI Jakarta secara akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Pembinaan Politeknik STMI Jakarta secara operasional dilaksanakan oleh Menteri. (4) Pembinaan Politeknik STMI Jakarta secara administrasi dilaksanakan oleh Kepala BPSDMI. (5) Politeknik STMI Jakarta didirikan berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Penelitian dan Pendidikan lndustri Departemen Perindustrian RI Nomor 446/SK/LEMB/12/1968 tentang Institut Management Industri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M- IND/PER/1/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STMI Jakarta.
