Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum Politeknik STMI Jakarta didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan. (2) Kurikulum Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat konsentrasi yang merupakan atribut program studi yang bersangkutan. (3) Kurikulum Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kurikulum Politeknik STMI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan paket semester. (5) Evaluasi kurikulum dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun sesuai dengan kebutuhan industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
