PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 65
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
