Pasal 61
BAB 9 — SANKSI
(1) Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan
hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1) dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1) harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh Produsen yang bersangkutan. (3) Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan asal impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1) dilarang masuk ke dalam daerah pabean INDONESIA. (4) Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan asal impor yang telah berada di daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali atas biaya dan tanggung jawab Perwakilan Perusahaan atau Importir yang bersangkutan. (5) Tata cara penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
