PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan dapat diproduksi dengan cara: a. produksi sendiri; dan/atau b. makloon. (2) Makloon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kerja sama produksi antara pemberi dan penerima makloon. (3) Pemberi dan penerima makloon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Produsen pemegang SPPT-SNI.
