Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Baja Tulangan Beton adalah baja berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip yang digunakan untuk penulangan beton, yang diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang adalah baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang digunakan untuk penulangan beton dengan cara canai panas ulang dengan bahan daur ulang.
Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan adalah baja yang berbentuk batang berpenampang bundar berbentuk polos yang dikemas dalam bentuk gulungan untuk penulangan beton dengan bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
Pelaku Usaha adalah Produsen, Perwakilan Perusahaan, dan/atau Importir Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
Produsen adalah perusahaan industri yang memproduksi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
Importir adalah perusahaan yang mengimpor dan/atau mengedarkan Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan.
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang mampu memproduksi Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sesuai dengan ketentuan SNI.
Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk dan menerbitkan SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI.
Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan sesuai dengan ketentuan SNI.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Surat Keterangan Konsultasi SPPT-SNI adalah surat yang menerangkan bahwa Pelaku Usaha pemohon SPPT-SNI secara teknis telah memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti dengan proses sertifikasi produk Baja
Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan. 13. Pertimbangan Teknis adalah surat yang menerangkan bahwa Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan yang memiliki kesamaan nomor Pos Tarif/Harmonize System (HS) Code dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena alasan teknis dan/atau keperluan khusus. 14. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2015. 15. Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu yang selanjutnya disingkat LSSM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM. 16. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI terhadap konsistensi penerapan SNI. 17. Pengawasan adalah mekanisme pemeriksaan terhadap barang dan/atau jasa industri yang harus memenuhi kesesuaian persyaratan mutu dengan ketentuan SNI secara wajib di dalam kegiatan produksi, importasi, dan/atau peredarannya. 18. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah Pegawai Negeri Sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar Industri. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 20. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri logam di Kementerian Perindustrian.
- Direktur Jenderal Pembina Industri adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri logam di Kementerian Perindustrian.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disingkat BPPI adalah badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan penelitian dan pengembangan industri di Kementerian Perindustrian.
- Direktorat Pembina Industri adalah direktorat yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
- Direktur Pembina Industri adalah direktur yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang untuk melakukan pembinaan terhadap industri Baja Tulangan Beton, Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang, dan Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan pada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
- Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat provinsi.
- Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian di tingkat kabupaten/kota.
