PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2016 Tahun 2016 tentang KRITERIA TEKNIS IMPOR BARANG...
Pasal 4
(1) Perusahaan Rekondisi yang akan melakukan Impor BMTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri; b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses perbaikan dan/atau pemeliharaan; c. jaminan/garansi mutu; d. sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya; e. layanan purna jual; dan f. area workshop dan area penampungan barang. (2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan di dalam Laporan Hasil Survey pada saat proses penerbitan Persetujuan Impor.
