PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2016 Tahun 2016 tentang KRITERIA TEKNIS IMPOR BARANG...
Pasal 2
huruf c wajib memiliki: a. Izin Usaha Industri; b. fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya untuk melakukan proses pemulihan; c. fasilitas pengujian kinerja (test performance); d. jaminan/garansi mutu setara dengan produk baru; e. jaminan garansi dari pemegang merek (principal); f. sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya; g. layanan purna jual; dan h. area workshop dan penampungan barang. (2) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan di dalam Laporan Hasil Survey pada saat
proses penerbitan Persetujuan Impor.
