PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2016 Tahun 2016 tentang KRITERIA TEKNIS IMPOR BARANG...
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi Impor BMTB oleh Perusahaan Pemakai Langsung, Perusahaan Rekondsisi, dan Perusahaan Remanufakturing serta pelaksanaan Survey Kemampuan oleh surveyor. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi.
