PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk...
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SECARA WAJIB
(1) Pengecualian terhadap Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (2) Pengecualian terhadap Kalsium Karbida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
