PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG...
Pasal 5
Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan kaji ulang terhadap SIH untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer.
