PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri yang telah memenuhi SIH untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
