PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL...
Pasal 3
(1)
Perusahaan Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan
Penyempurnaan yang telah memenuhi SIH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan Sertifikasi
Industri Hijau.
(2)
Tata
cara
Sertifikasi
Industri
Hijau
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
