PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 13-m-ind-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN...
Pasal 7
Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari : a. pembelian tunai; b. kredit perbankan (cash loan dan non cash); c. kredit Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dan/atau d. kredit supplier mesin.
